Media Humas Polri // Lampung
Ditreskrimum Polda Lampung Sukses ungkap tindak pidana perdagangan orang(TPPO), modus dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia(TKI)di luar negeri, korban RZ warga Lampung Timur rugi puluhan juta rupiah, Senin ( 22/01/2024 ).
Dalam keterangan resminya saat pers rilis Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika menjelaskan, kerjasama yang baik dengan pihak BP3MI Yogyakarta, dan Polres Kulon Progo akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban RZ warga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka( SG ) 37 tahun dan (SS) 43 tahun serta para saksi, tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh para tersangka melalui jalur non prosedural.
Dikatakannya, sekitar bulan April tahun 2023 lalu, korban RZ yang sudah direkrut oleh terduga pelaku SG yang awalnya akan diberangkatkan ke negara Taiwan, namun hingga bulan November tahun 2023, tidak juga mendapatkan panggilan untuk kerangkatkan. Dan tersangka kembali menawarkan akan dipekerjakan di Korea Selatan.
Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, tersangka SG dan SS bersama dengan sdr. RZ, AW, dan NY tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan.
Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan tour (berlibur). Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan).
“Kemudian kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024, oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta sdr. RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia. Dengan modus operandi mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia(TKI) di Jeju, Korea Selatan,” Tutur Umi.
Lebih lanjut Umi menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) perbulannya kepada (korban) calon pekerja migran Indonesia(CPMI) Mengeluarkan Secara mandiri Sejumlah uang Rp : 50.000.000,yang dikeluarkan Secara bertahap dengan jalur non prosudural,” Papar umi.
Selain itu, imbuh Umi, tersangka inisial (SG) 37 tahun dan i(SS) 43 tahun , diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang(TPPO), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti yang disita 5 (lima) buah paspor, 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru.
3 (tiga) lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an, korban RZ dan tersangka SS, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS,” Papar Kabid Humas Polda Lampung Umi.
“Saat ini terduga pelaku di amankan di Mapolda Lampung Terjerat dengan ancaman penjara, paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak, Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tutup Umi.( AR )