Polda Maluku Beberkan Fakta Hukum Baru, Kapolda Tidak Boleh Tetapkan Tersangka Dari Fakta Rekayasa

Polda Maluku Beberkan Fakta Hukum Baru, Kapolda Tidak Boleh Tetapkan Tersangka Dari Fakta Rekayasa

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri.com || maluku

 

” Kepolisian Daerah Maluku membeberkan fakta hukum baru terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota BNN Kota Tual saat penggerebekan narkoba pada 28 Maret 2022. Penyampaian fakta tersebut digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/1/2023).

 

Pengungkapan fakta hukum yang benar-benar terjadi di lapangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo.

 

Ohoirat menyampaikan fakta hukum terkait Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang penembakan yang dilakukan oknum BNN dalam penggerebekan narkoba. Korban luka tembak yaitu Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay. Penembakan terjadi di depan kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg.

 

Ohoirat menjelaskan, peristiwa penembakan diketahui oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIT. Ia mendapat informasi telah terjadi penembakan terhadap Ongen Kabalmay dan tengah dirawat di RSUD. Pelaku penembakan yaitu Orang Tak Dikenal (OTK).

 

Mendapat kabar itu, Siompo lantas menjenguk korban di rumah sakit. Ia kemudian melakukan wawancara singkat terhadap korban. Saat itu didapatkan keterangan bahwa korban ditembak OTK saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Kota Tual).

 

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Siompo memerintahkan anggota Satreskrim Polres Tual untuk melakukan pencarian terhadap Syafei. Ia dan Syafei kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan menggunakan mobil. Di TKP, Syafei menjelaskan peristiwa sebenarnya dan direkam oleh Siompo.

 

“Syafei saat itu mengaku telah melakukan komunikasi per telepon dengan saudara Ian. Mereka sepakat melakukan transaksi narkoba di TKP penembakan. Syafei kemudian meminta bantu Ongen Kabalmay untuk mengantarnya,” kata Ohoirat.

 

Setibanya di TKP dan saat hendak melakukan transaksi, Syafei merasa curiga akan ditangkap. Ia kemudian memerintahkan Ongen Kabalmay untuk melarikan diri. Saat Ongen tancap gas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba terdengar bunyi tembakan. Ongen mengaku kalau dirinya tertembak.

 

“Saudara Ongen mengatakan terkena tembakan di saat yang sama Syafei memintanya untuk membuang narkoba yang ada di laci depan sepeda motor. Kemudian mereka melarikan diri ke rumah sakit untuk pengobatan,” jelasnya.

 

Setelah menjelaskan kepada Siompo di TKP, mereka kembali ke Polres Tual sekitar pukul 23.00 WIT. Di sana, telah berada ayah korban penembakan. Ia ingin membuat laporan polisi terkait kasus penembakan tersebut. Dan laporan polisi dibuat dengan nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.

 

Beberapa saat setelah peristiwa penembakan, pihak BNN kota Tual mengabarkan kepada Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap Ongen Kabalmay. Anggota BNN Kota Tual kemudian mendatangi Polres Tual untuk menginformasikan kalau Syafei adalah TO pihaknya.

 

BNN Kota Tual juga berkoordinasi dan meminta Polres Tual agar Syafei dapat diserahkan setelah dilakukan tes urine. Saat tes urine di Polres Tual hasilnya positif menggunakan narkoba. Namun, justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual.

 

Dengan terbitnya laporan polisi tanggal 28 Maret 2022 tersebut, Polres Tual kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh ayah Ongen Kabalmay.

 

“Kemudian pada tanggal 7 Mei 2022 Polres Tual menggelar perkara bersama Polda Maluku terkait status kasus tersebut. Namun dalam gelar perkara tersebut mantan Kasat Reskrim tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Ohoirat mengaku, Siompo tidak menyampaikan fakta sebenarnya bahwa penembakan itu dilakukan saat sedang dilakukan upaya paksa dalam proses penggerebekan kasus narkoba.

 

“Karena tidak menyampaikan fakta sebenarnya maka peserta gelar kemudian sepakat untuk kasus penembakan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

 

Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, diakui Ohoirat, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya yang sebelumnya sudah diketahui olehnya. Diantaranya, pertama, keterlibatan Ongen Kabalmay, yang sebelumnya mengetahui tujuan mereka ke TKP untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Ongen juga mengetahui barang bukti narkoba diletakkan di laci depan sepeda motor bahkan sempat membuang barang bukti tersebut saat hendak ditangkap.

 

Kedua, Siompo tidak menyerahkan Syafei kepada BNN Tual walaupun sebelumnya dari hasil interogasi telah mengakui kehadiran mereka di TKP untuk transaksi narkoba. Selain itu, dari hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

 

“Mantan Kasat Reskrim Polres Tual memiliki rekaman wawancara dengan Syafei terkait keterlibatan mereka di dalam transaksi narkoba tersebut namun tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei pada saat gelar perkara,” ungkapnya.

 

Perkara penembakan ini mulai terungkap sebenarnya saat Polda Maluku menerima laporan melalui aplikasi Pengaduan Masyarkat (Dumas) Online pada 15 Mei 2022. Laporan yang masuk menyampaikan, penembakan terjadi saat BNN Tual melakukan penggerebakan terhadap Syafei, seorang TO kasus narkoba.

 

Atas laporan itu kemudian pada 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Siompo. Saat itu tim melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi. Tim juga mengamankan bukti rekaman hasil interogasi Siompo terhadap Syafei.

 

Hasil penyelidikan kemudian Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan: Pertama, bahwa yang melakukan penembakan terhadap Ongen Kabalmay bukanlah OTK melainkan tim BNN kota Tual. Mereka dilengkapi surat perintah dari kepala BNN kota Tual untuk menangkap TO atas nama Rahmat Syafei Taha alias Syafei.

 

Kedua, Syafei bersama Ongen menggunakan sepeda motor untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, namun sebelum transaksi Syafei yang merasa curiga akan ditangkap menyuruh Ongen melarikan diri. Kemudian dilakukan penembakan mengenai Ongen.

 

“Ketiga, bahwa keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku. Bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual mengetahui korban luka tembak dan Syafei adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mana sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menyerahkannya kepada BNN Tual, bukan malah memulangkannya,” katanya.

 

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Irwasda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada 2 September 2022. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya, mantan Kasat Reskrim Polres Tual telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei, pelaku tindak pidana narkotika.

 

“Polda Maluku kemudian merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia lalu dipindahkan ke Polda Maluku untuk menghindari terjadinya intervensi di Polres Tual maupun masyarakat,” katanya.

 

Selanjutnya, pada 27 Desember 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Maluku yang dipimpin Irwasda. Gelar perkara menghadirkan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Kum Polda Maluku, Kapolres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual, beserta penyidik/penyidik pembantu.

 

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, tidak menyampaikan fakta hukum sebenarnya yang telah didapatkan tersebut.

 

Berdasarkan temuan fakta baru itu, Polda Maluku rencananya akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual.

 

“Polda Maluku akan menghentikan proses penyidikan laporan polisi tersebut, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.

 

Ohoirat menegaskan, Polda Maluku sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena harus dilakukan secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan. Dan bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat.

 

 

“Dihimbau kepada pengacara agar lebih fokus pada proses penanganan saudara Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan oleh BNN kota Tual sebagai tersangka dan telah dimasukkan di dalam DPO,” katanya.

 

Terkait persoalan mantan Kasat Reskrim Polres Tual yang telah melakukan pengkaburan fakta hukum, Ohoirat mengaku Kapolda telah memerintahkan untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

 

“Bapak Kapolda sudah bersurat resmi ke Kapolri dan Kabareskrim tentang ditemukannya fakta baru tersebut dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan,” jelasnya.

 

Ohoirat meminta Penasehat Hukum DPO Ongen Kabalmay harusnya kooperatif dan hadapkan kliennya yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka sejak Juli 2022.

 

“Ini yang sama sekali tidak pernah dipatuhi oleh PH Ongen, bahkan cenderung mempersulit penyidikan, kasihan klien dan keluarganya tidak dijelaskan dengan baik dan benar tentang proses dan konsekwensinya, apalagi salah satu pelaku atas nama Syafii sudah terbukti di pengadilan dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

 

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, terkait dengan temuan fakta hukum baru tersebut, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada Selasa (3/1/2023).

 

Selain Ombudsman, Polda Maluku juga sudah memberikan penjelasan serupa kepada pihak Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (4/1/2023).

 

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada Ombudsman Maluku dan Komnas HAM Maluku terkait fakta baru ini. Penjelasan disampaikan dengan menghadirkan langsung mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo yang turut dihadirkan, menyampaikan permohonan maaf baik secara tertulis maupun terbuka kepada Polri maupun BNN.

 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polri, BNN dan sejumlah pihak yang dirugikan. Saya mengakui itu merupakan kesalahan yang saya lakukan,” katanya.

Pos terkait