Polda Riau Amankan 34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi Tangkap 33 Pelaku

Polda Riau Amankan 34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi Tangkap 33 Pelaku

Media Humas Polri|| Riau

Bacaan Lainnya

Sejak 11 Juli hingga 22 Agustus 2024 kemarin, Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus 33 orang pelaku narkoba yang sebagian merupakan jaringan internasional dan antar provinsi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 kg narkoba jenis sabu dan 10.190 butir ekstasi

Para pelaku yakni FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB. Dimana pelaku dibekuk di beberapa lokasi. Seperti di Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyelundup, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dimana polisi juga bekerjasama dengan pihak Akses Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Kanwil Bea Cukai Riau.

“Seluruh barang bukti ini bernilai Rp34,8 miliar. Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar,” kata Manang dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis (29/08/24).

Cerita Manang, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

“Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia,” lanjut Manang.

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Kini, seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.(Yuref)

Pos terkait