Media Humas Polri //Mandailing Natal
Maraknya tambang ilegal (Peti) di Desa Ampung Siala.Kecamatan,Batang Natal.Kabupaten,Mandailing Natal,.Di harapakan Kepada Polda Sumut dan Polres Madina,Segera tindak tegas Masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal Peti menggunakan alat berat Excapator.(.21/02/2025)
Diketahui melalaui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di kompirmasi tim awak media,salah satu pemilik Tambang emas Peti yang pada saat ini nama salah satunya adalah AHD.HUSEIN.Yang katanya dia adalah pemilik beberapa alat berat Excapator merk Shany” padahal seharusnya orang yang melakukan Tambang emas ilegal (Peti) di daerah (DAS) daerah aliran sungai dan Hutan sangat dilarang”Karna orang-orang ini para penambang sangat merugikan orang yang berada di lokasi dan Desa tersebut,Mereka yang mementingkan kekeyaan semata dan tidak memikirkan kerugian bagi orng lain di sekitarnya.
Dan kini timbul nama Ahmad Husein yang merupakan pemilik tambang emas ilegal Peti di Hutan Dan DAS, Desa Ampung Siala “saat ini Ahmad Husein,bekerjasama dengan beberapa orang sebagai pemilik alat berat Excapator untuk menambang emas dan di ketahui mereka telah beroperasi di daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang pencemaran dan pengolahan lingkungan UU.No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan.dengan ada bukti yang sudah membuktikan Ahmad Husein telah merusak ekosistem Hutan dan mencemari lingkungan di daerah tempat tinggal masyarakat yang sangat membutuhkan Air menirel yang bersih.
Maka sesuai dengan UU.No 32 Tahun 2009.dan melanggar pasal 158.jo,pasal 37.dan atau 161 UU.Repeblik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamabangan.untuk itu menindak segera para pelaku yang melanggar undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah” Diharapkan kepada Polda Sumut dan Kapolres Madina beserta jajarnnya agar memanggil pelaku pencemaran lingkungan dan penambang ilegal yang merusak lingkungan dan hutan untuk di peroses secara hukum.( Jhon Parla )