Media Humas Polri // Mandailing Natal
Maraknya tambang ilegal (Peti) di Desa Sipogu, Kecamatan, Batang Natal. Kabupaten Mandailing Natal. Di diharapkan Kepada Polda Sumut dan Polres Madina Segera tindak tegas Masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal Peti menggunakan alat berat Excapator.
Diketahui melalaui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi tim awak media, salah satu pemilik Tambang emas Peti yang pada saat ini nama salah satunya adalah Rahmatulloh, Yang katanya dia adalah pemilik beberapa alat berat Excapator merk Sany” padahal seharusnya orang yang melakukan Tambang emas ilegal (Peti) di daerah (DAS) daerah aliran sungai dan Hutan sangat dilarang”.
Karna orang-orang penambang (Peti) sangat merugikan orang yang berada di lokasi dan Desa tersebut, Mereka yang mementingkan kekayaan semata dan tidak memikirkan kerugian bagi orng lain di sekitarnya terlebih di Desa Sipogu saat ini.
Dan kini timbul nama Rahmatulloh,yang merupakan pemilik tambang emas ilegal Peti di daeah aliran sungai (DAS), Desa Sipogu “saat ini Rahmatulloh , bekerjasama dengan beberapa orang sebagai pemilik alat berat Excapator untuk menambang emas dan di ketahui mereka telah beroperasi di daerah Aliran Sungai (DAS). Di Desa Sipogu, Batang Natal.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang pencemaran dan pengolahan lingkungan UU.No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan.
Dengan ada bukti yang sudah membuktikan Rahmatulloh, telah merusak ekosistem aliran Sungai dan mencemari lingkungan di daerah tempat tinggal masyarakat mulai dari Desa Sipogu Hingga ke Kecamatan Natal. Masyarakat sangat membutuhkan Air mineral yang bersih untuk keperluan sehari- hari.
Maka sesuai dengan UU.No 32 Tahun 2009 dan melanggar pasal 158 Jo pasal 37.
Dan atau 161 UU. Repeblik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.
Untuk itu menindak segera para pelaku yang melanggar undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah” Diharapkan sangat, kepada Polda Sumut dan Kapolres Madina beserta jajarnnya agar memanggil pelaku pencemaran lingkungan dan daerah aliran sungai ( DAS) dan penambang ilegal yang merusak lingkungan dan hutan untuk di peroses secara hukum. ( jhonparla )