Media Humas Polri // Medan
Respon cepat isu di tengah masyarakat, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kuota beras komersil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Andry Setiawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menuturkan akhir-akhir ini terjadi peningkatan atau tingginya harga beras yang berada di pasaran. Tentu atas dasar itu, Polda Sumut bekerja sama dengan Perum Bulog Divre Sumut dan melakukan berbagai langkah. Kita ada Satgas pangan, di mana di dalamnya ada dinas dan instansi terkait dari Pemerintah Daerah (Pemda), pihak kepolisian dan juga stakeholder lainnya,” Senin (4/3/2024).
Dijelaskannya, Ditreskrimsus Polda Sumut beberapa Minggu belakangan ini melakukan proses penyelidikan bersama rekan Bulog, untuk menggali informasi tingginya kenaikan harga beras di Sumut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada 20 Februari 2024, lanjut Hadi, pihaknya mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu.
“Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan, yakni dokumen Kilang Padi Parino. Kilang ini adalah rekanan dari pada Bulog yang sudah terdaftar,” ungkapnya.
Dokumen ini digunakan tersangka AKL untuk mendapatkan beras komersial. Setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sebanyak 2.000 ton beras pada Februari 2024.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi. Sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi,”tandasnya.
Dikatakannya, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Ia merupakan pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut.
“Kita bisa katakan bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan,” sebutnya.
Proses yang saat ini dilakukan adalah penyidik bekerja dengan cermat agar proses yang dilakukan tepat sasaran.
“Hari ini penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini proses penyidikan akan dijalani,” tegasnya.
Adapun, paparnya, tersangka dikenakan Pasal 6 Ayat Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1955, tentang Pengusutan. “Pelaku akan kita lanjutkan proses penyelidikannya.
“Dijelaskannya walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap yang bersangkutan memiliki pangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa.
“Pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton tersebut, di wilayah Riau dan Jawa,”ucapnya.
Terkait dengan berapa besaran pembelian yang didistribusikan dan label yang digunakan, tentu itu menjadi bagian dari proses yang akan dilakukan oleh penyidik Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Jadi kita tunggu proses yang akan dilakukan itu sampai pada akhirnya kita mendapatkan kesimpulan dari apa yang dilakukan tersangka,” tandasnya.
Disinggung terkait hasil awal proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap Pemilik Kilang Padi Parino, Hadi menjawab, bahwa Parino menyatakan, tidak mengeluarkan dokumen itu. “Jadi tanda tangan dokumen itu dipalsukan. Kemudian tersangka ini membawanya ke Bulog Cabang Medan. Dan mereka tidak saling mengenal,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menyebutkan, dengan penyaluran beras komersil ini dalam rangka menjaga stabilitas pangan.
“Kita minta masyarakat jangan panik, karena kita mempunyai stok sebanyak 16.000 ton dan dalam proses bongkar. Di Pelabuhan Belawan ada 15.000 ton. Nanti pada 17 Maret 2024, akan masuk lagi 12.000 ton. Saya kira dalam penyalurannya akan melibatkan Satgas Pangan Sumut,”pungkasnya.( Thohir )