Polemik 44 Ruko di Pasar Unit 2, Kajari Tebo : BPK & Kemendagri Melalui Sistem Sewa
Media Humas Polri TEBO – Usai penandatanganan nota kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf.SH.MH saat ditanyakan awak media terkait penyelesaian warga yang menempati 44 unit Ruko di Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo mengatakan, memang benar pihaknya ada pemberian pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tebo dalam hal ini Dinas Perindagnaker Bidang Pasar.
” Bahwa pengelolaan dari pada aset milik Pemerintah Kabupaten itu berdasarkan Peraturan Undang-Undang dan itu sudah dilaksanakan oleh stakeholder yang bertanggung jawab baik itu dari pihak Bakeuda maupun Dinas Perindagnaker. ” Ungkap Kajari Tebo Imran Yusuf.
Sambung Kajari, kepada warga yang menempati Ruko 44 unit, bahwa aturannya jelas untuk pemanfaatan Ruko 44 unit itu harus sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, terkait dengan Ruko 44 itu sudah ada temuan dari BPK, yang mengamanatkan pengelolaannya jika dikerjasamakan dengan pihak prribadi itu harus menuju Peraruran Kemendagri untuk pemanfaatannya harus melalui sistem sewa.
Kepada warga masyarakat yang menempati Ruko 44 di Pasar Sarinah, mari dengan hati nurani untuk melakukan dengan sistem sewa karena Pemkab Tebo begitu memperhatikan masyarakatnya semua, sejak awal di berikan ke utamaan kepada mereka untuk menikmati ruko tersebut tapi dengan sistem sewa.
” Diharapkan Pemerintah Kabupaten Tebo ingin menyelamatkan asetnya, mengingat aset itu jika di pergunakan akan memberikan PAD kepada kabupaten dan hasil PAD itu juga akan di manfaatkan untuk pembangunan yang akan dinikmati oleh masyarakat. ” Pungkas Kajari Tebo. (dk)