Polemik Masa Jabatan Ketua Pengurus IPP Pasar Daerah Jatibarang Muncul Dua SK
Media Humas Polri|| Jabar
Masa jabatan Ketua Pengurus Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Pasar Daerah Jatibarang Kabupaten Indramayu dipertanyakan. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pendiri organisasi IPP dengan nomor surat 05/SKBK/DP, IPP-Jtb/VIII/2024, menyebutkan bahwa batas waktu kepengurusan adalah dari tahun 2019 hingga 2024 dan berakhir pada tanggal 5 Agustus 2024.
Pasalnya, Ketua Pengurus Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Pasar Daerah Jatibarang, Novita Agustina, yang kini menjabat, memegang SK yang dikeluarkan oleh Dinas Diskopdagin Kabupaten Indramayu, dengan masa jabatan yang berlaku hingga tanggal 23 September 2024.
Oleh karena itu, Dewan Pembina Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Pasar Daerah Jatibarang memanggil kedua belah pihak untuk menggali informasi secara terbuka.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Pembina, Plt Kepala Dinas Diskopdagin Indra Mulyana, Kepala Pasar Jatibarang Samsuri, anggota Bhabinkamtibmas, anggota Babinsa, dan jajaran lainnya, yang diadakan di aula Kantor Pasar Daerah Jatibarang pada tanggal 3 September 2024.
Samsuri, Kepala Pasar dan selaku Dewan Pembina IPP Pasar Daerah Jatibarang, menjelaskan bahwa kedua belah pihak masih mempertahankan posisi masing-masing. Ketua Pengurus IPP yang sekarang menjabat hingga tanggal 23 September 2024 berdasarkan SK Dinas.
Selain itu, menurut pihak Dewan Pendiri organisasi IPP, periode kepengurusan berakhir pada tanggal 5 Agustus 2024. Nanti kami akan mempertemukan antara Dewan Pendiri organisasi IPP dan Ketua Pengurus IPP yang sekarang, namun perlu menunggu waktu yang tepat.
Untuk acuan regulasi, kami juga akan merujuk pada SK Dinas. Saya juga belum melihat secara langsung SK-nya seperti apa. Nanti kami akan meminta kepada Ketua Pengurus IPP saat ini untuk menunjukkan SK-nya dan menjelaskan jeda waktunya hingga kapan.
Saya memastikan agar situasi tetap kondusif. Saya masih menggali informasi dari Dewan Pendiri organisasi IPP dan Ketua Pengurus IPP, dan saya akan mempertemukan kedua belah pihak dalam minggu ini. Selain itu, untuk pemilihan Ketua Pengurus IPP yang baru, nantinya akan diadakan setelah pemilihan kepala daerah, jelasnya.
Dewan Pendiri IPP Jatibarang Tarsono sesuai nomor surat 05/SKBK/DP, IPP-Jtb/VIII/2024, menyebutkan bahwa masa jabatannya sudah selesai. Namun, katanya muncul SK Dinas yang dipegang oleh Ketua Pengurus IPP saat ini.
Oleh karena itu, saya meminta kepada Dewan Pembina agar meluruskan permasalahan ini. Pengukuhan Ketua Pengurus IPP yang dilakukan oleh Dewan Pendiri organisasi IPP pada tanggal 5 Agustus 2019, sedangkan menurut persepsi Ketua Pengurus IPP, berdasarkan SK dari Dinas.
Bagaimana bisa SK organisasi dikeluarkan oleh Dinas? Bagaimana kebenarannya, sementara organisasi IPP adalah independen dan bermitra dengan Dinas Diskopdagin karena ruang lingkupnya di lingkungan pasar, ucap Tarsono. (Carikin)