Polemik Pilkades Sinarsekampung Masuki Babak Baru PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Haris Saputra

Polemik Pilkades Sinarsekampung Masuki Babak Baru PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Haris Saputra

 

Bacaan Lainnya

Tanggamus || Mediahumaspolri.com

 

Perkara pemilihan Kepala Pekon (desa) Sinarsekampung Kecamatan Airnaningan Tanggamus, Lampung memasuki babak baru, setelah adanya keputusan PTUN Bandar Lampung yang menolak seluruhnya gugatan penggugat, Herisaputra (penggugat)

 

melalui tim kuasa hukumnya melakukan banding ke PTUN Medan, langkah hukum ini di lakukan oleh penggugat bersama tim kuasa hukumnya untuk mencari keadilan, sebagaimana yang di sampaikan oleh Ari Irawan selaku saksi dari calon kepala pekon atas nama Heri Saputra no urut 3 ( penggugat ) .

 

Ari Irawan menuturkan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini di tingkat banding di karnakan beberapa hal. Pertama. Sebelum PTUN Bandar Lampung menolak seluruhnya gugatan penggugat

 

PTUN Bandar Lampung. Mengeluarkan putusan yang di tujukan kepada Bupati Tanggamus untuk menunda pelantikan Kepala Pekon Sinarsekampung karna masih dalam proses perkara

 

“Lanjutnya itu artinya masih menurut Ari Irawan tidak mungkin PTUN Bandar Lampung akan mengeluarkan putusan penundaan jika jelas jelas gugatan penggugat akan di tolak

 

yang kedua menurut Ari Irawan kini pihak nya sudah mendapat bukti bukti tambahan tentang kecurangan panitia pilkakon ” kami yakin dan sangat optimis di tingkat banding ini kami akan menang sebab kami sudah mendapatkan bukti bukti tambahan tentang kecurangan panitia

 

dan satu hal yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini kami pada dasar nya bukan melawan Bupati,justru disini kami ingin menegak kan nama baik Bupati ,. Karna jelas yang kami tuntut disini agar perkara ini di selesaikan kan ke peraturan Bupati dan peraturan daerah Tanggamus

 

karna kecurangan yang di lakukan oleh panitia pilkakon Sinarsekampung sudah melenceng jauh dari perda dan perbub yang ada , karna kita semua tahu penghitungan awal terjadi draw antara Herisaput calon no urut 3 dengan Erwinsyah calon no urut 4 dengan perolehan suara sama , berdasarkan Perda dan perbup apabila ada dua calon atau lebih yang memperoleh suara sama maka pemenangnya di tentukan dengan wilayah terluas dan jika masih sama juga, maka di tentukan dengan suara terbanyak di pedukuhan atau dusun yang jumlah matapilhnya terbesar atau terbanyak

 

Sementara yang di lakukan oleh panitia di dalam menetapkan Erwinsyah sebagai pemenang nya dengan cara di hitung ulang. Yang awal nya draw yaitu sama sama dapat suara 286 ketika di hitung ulang oleh panitia menjadi berubah Erwinsah menjadi 687 sementara Herisaputra 685, cara ini kan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan menyimpang jauh dari perda dan perbub tentang pilkakon

 

Dan anehnya nya kok bisanya PMD menerima laporan berita acara penetapan hasil pilkakon Sinarsekampung, Padahal jelas jelas panitia sudah curang dan menyimpang dari aturan yang ada di dalam melaksanakan tugas nya ,” papar Ari Irawan

 

Kami mohon do.a dan dukungan nya dengan temen temen semua , dan masyarakat Tanggamus sekali lagi pada dasarnya kami bukan melawan Bupati justru kami ingin menegakkan Perda dan perbup , dan alhamdulilah sudah banyak yang simpati setelah mengetahui duduk persoalannya dan mereka memberikan dukungan kepada kami baik moril maupun materil,”tutupnya

 

(Zulhalim/Ayu)

Pos terkait