Media Humas Polri // Lebak
H.Eli Sahroni ketua Badak Banten Perjuangan saat di konfirmasi terkait laporannya ke pihak Bawaslu ,lewat WhatsApp Kamis (14/03/2024).
Mengatakan” kapan selesainya apabila laporan belum di proses juga ,itu ada aturan nya penegakan hukum UU pemilu,beda dengan penegakan hukum lainnya,” tegasnya.
Tapi kami maklumi karena ini berada di bulan Ramadhan banyak keterbatasan baik waktu dan lainnya,asal jangan ada pelemahan proses penyidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan Pemilu yang di duga di lakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu termasuk pihak masyarakat yang terlibat.
” Kami akan kawal prosesnya hingga tuntas berdasarkan fakta dan data peristiwa pelanggaran pidana pemilu di kecamatan Gunung Kencana yang di tangani Bawaslu dan Gakkumdu Lebak”, tambahnya”Eli Sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan, tidak ada cara lain untuk bikin jera para pelaku kejahatan selain di penjara sesuai dengan kesalahan yang di perbuatannya.” Tidak ada kata yang tepat untuk pelaku kejahatan selain Penjarakan,” pungkasnya.
Sementara ketua Divisi Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan Menjelaskan kepada awak media,terkait ada pengaduan dari Ormas BBP,Dwi Menjelaskan” kalau laporan pemilu.
Atas nama perorangan ke Bawaslu ada itu juga bukan atas nama ormas tapi perorangan,kalau kajian awalnya ada tindak pidana laporannya ke Gakkumdu ujarnya,” kalau Bawaslu pelanggaran pemilu.
Dwi menambahkan saat di tanya adanya laporan ke Bawaslu dari salah satu ormas ,ia ada laporan tapi bukan atas nama ormas tapi atas nama perorangan dan ini masih tahap proses klarifikasi dan kajian. ( Sutisna )