Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi Di Jembatan Desa Torosik

Media Humas Polri // Bolsel

Polsek Pinolosian bersama tim Resnarkoba Polres Bolsel berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di bawah Jembatan Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Tengah yang terjadi pada hari kamis 30 November 2023 sekitar pukul 00:00 WITA.

Bacaan Lainnya

Polsek Pinolosian yang berkolaborasi dengan tim Resnarkoba Polres Bolsel berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya di Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian tengah.

Tim yang standby di seputaran Kecamatan Pinolosian tengah langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus pelaku pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 08:00 Wita, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pinolosian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Pinolosian Iptu Taufik Anis, S.E mengungkapkan motif dari pelaku berisinial DM (24), Warga Desa Mataindo, Kecamatan Pinolosian Tengah, melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial JP (36) warga Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur akibat dendam lama.

Lebih lanjut Iptu Taufik Anis, S.E menuturkan, saat korban JP (36) sedang berada di bawah Jembatan Desa Torosik, kemudian pelaku langsung menghampiri korban sambil bertanya “kalian warga mana” dan saat itu korban mengatakan saya orang Motandoi dan disitulah pelaku langsung emosi karena sebelumnya pelaku pernah dianiaya oleh oknum warga Motandoi.

Sehingga saat itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli wajah korban dengan tangan yang terkepal berulang-ulang kali hingga korban terjatuh.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan serta memar kemerahan pada bagian wajah.

“Jadi pelaku DM ini melakukan balas dendam, tentu itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, apapun itu jika sudah merugikan orang lain tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujar Iptu Taufik Anis.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Karna telah melakukan aniaya dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. ( Rusfandi )

Pos terkait