Polisi Anti Drug di Batu Bara Sikat Sindikat Narkotik Jenis Sabu Dan Ganja
Media Humas Polri||Batubara
Polres Batu Bara gelar Konfrensi Press Release ungkap Kasus Narkotika Shabu dan Ganja Kering pada bulan Agustus 2024 tanggal 30 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib di Halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara. Jum’at (30/08/2024).
Komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H.,M.H berantas Narkoba, dirinya mengatakan belum puas hasil yang baru ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry kusnadi, S.H.,M.H.
Lanjut Kapolres Batu Bara dirinya menginginkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja harus bersih dari wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut.
Masyarakat jangan segan-segan menghubungi saya menirukan ucapanya, laporkan kepada saya jika ada melihat yang mencurigakan terhadap pelaku Narkoba, cetusnya.
Menurut Kapolres Batu Bara tersangka ditangkap sesuai Dasar laporan dengan No : LP / A/ 157/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 02 Agustus 2024, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan Merdeka Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang diantaranya Irwansyah als Iwan Birng (53) warga Dusun IV Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, barbut yang disita 1 (satu) buah plastik Klip transparan Narkotika jenis Shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,76 gram – 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna ungu, melanggar pasal 112 Ayat (1)
Dasar : LP / A/ 162/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 09 Agustus 2024, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 Wib di dalam Kamar Hotel Mutiara In Kab. Batu Bara, tersangka Muhammad Arya Pratama (23) warga SMK Huta I Nagori Bandar Rejo Kec Bandar Massilam Kab. Simalungun, dengan barbut – 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat keseluruhan brutto 0.15 gram – 1 (satu) buah kotak rokok merk club x tempat penyimpanan narkotika – 1 (satu) buah mancis.(ilham)