POLISI BEKUK DUA RESIDIVIS PP ENCURIAN DI DABO SINGKEP 

POLISI BEKUK DUA RESIDIVIS PP ENCURIAN DI DABO SINGKEP

mediahumaspolri.com LINGGA KEPRI – Polisi bekuk kedua pelaku pencurian di sebuah tokoh di Jalan gergas pasar sayur kelurahan Dabo lama kecamatan Singkep kab lingga pada Kamis 4/11/21

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berjenis laki laki dengan inisial GR dan AM, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian

Gr dan Am di amankan di dua lokasi yang berbeda di mana Gr di amankan di Dabo lama sementara Am di amankan di bukit Kabung

Polsek Dabo Singkep IPTU Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri mengatakan penangkapan tersebut berawal atas laporan dari pihak korban HB bahwasanya toko miliknya di gondol maling

maka atas laporan tersebut selang beberapa jam kita berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian yakni Gr dan Am di dua lokasi berbeda kata Safri kepada media ini .jum.at 5/11/21.

Di jelaskan Safri bahwa kedua nya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satunya pelaku bernisial Gr baru saja bebas dari lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu, eh mencuri lagi jelas Safri

Modus operandi yang di lakukan kedua pelaku di mana mereka melakukan aksinya pada malam harinya mereka masuk dengan cara merusak gembok mengunakan sebuah obeng

Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dari pencurian nya tersebut pelaku gunakan untuk berpesta poya dan bermain Game online ujarnya

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 Buah kotak infak 2 Unit hanphone serta 1 buah obeng pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun tutup AIPTU Safri

( Andi Amiruddin )

Pos terkait