Media Humas Polri // Tanah Bumbu
Pada hari Minggu, 5 Mei 2024 pukul 15.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di bawah pimpinan Iptu Badruddin, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone di Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku S seorang buruh harian lepas, ditangkap terkait kejadian pencurian yang terjadi pada hari jum’at, 12 April 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di Pantai Siring. Handphone merek Vivo Y12S warna biru dengan Nomor IMEI 1: 868358055738291 dan Nomor IMEI 2: 868358055738283 berhasil diamankan bersama dengan tersangka.
Kejadian berawal ketika seorang karyawan swasta, yang merupakan korban, kehilangan handphone tersebut saat membeli pentol di tempat kejadian.
Handphone tersebut diletakkan di atas gerobak pentol setelah pembayaran dan ditinggalkan oleh korban. Korban baru menyadari kehilangan setelah meninggalkan lokasi.
Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 2.700.000.Pelaku kini di amankan polres tanah bumbu untuk di mintai keterangan lebih lanjut tegas kasi Humas polres Tanah Bumbu.
Dengan penangkapan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Polsek Kusan Hilir untuk tindakan hukum selanjutnya.
Sementara di duga pelaku pencurian tersebut akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP tegas kasi Humas Polres Tanah Bumbu pada awak media. ( H.Irfan )