Media Humas Polri || Jombang
Polisi menyelidiki pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami sejumlah luka hingga harus dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa kekerasan di muka umum itu terjadi pada Minggu (19/11/2023) sore pukul 16.00 WIB di Jl. Brigjen Kretarto, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tepatnya di depan gudang Toko Mulur.
Adapun korban bernama Riki, (22), pengamen atau anak punk, warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan saat ini pelaku masih dalam lidik,” kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Selasa (21/11/2023).
Kejadian bermula, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wib korban bersama beberapa temannya naik truk dengan tujuan pulang ke daerah kecamatan Mojoagung
Namun ternyata truk yang ditumpangi berhenti di Jl. Brigjen Kretarto, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tepat depan gudang Toko mulur.
“Diikuti satu unit truk yang mengangkut beberapa pemuda kurang lebih 30 orang yang berhenti di depan truck yang ditumpangi oleh korban dan teman-temannya,” ujarnya
Selanjutnya, dikatakan AKP Soesilo, 30 orang pemuda tersebut turun dari truk dan langsung berlari menuju korban dan teman-temannya sambil berteriak agar mereka tidak pergi.
“Saat itu teman-teman korban lari ke arah barat sedangkan korban berhasil ditangkap oleh para pelaku,” kata AKP Soesilo.
Setelah tertangkap, para pelaku secara bersama-sama memukuli korban, dan diketahui salah satu ada yang membawa senjata tajam jenis celurit dan membacokkan celurit tersebut ke tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. Selanjutnya korban dibawa oleh warga sekitar ke RSUD Jombang.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.
Lebih lanjut Soesilo menegaskan, selain menggali keterangan saksi-saksi, polisi dalam penyelidikan kasus tersebut juga melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menambahkan, Kasus penganiayaan tersebut diatas mendapat back up dari Tim Opsnal Sat Reskrim dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“Tim opsnal Sat Reskrim melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut,” kata AKP Sukaca.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kapolres Jombang. (lyan)