Polisi di Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umrah Yang Sebabkan 36 Jemaah Gagal Berangkat

MEDIA HUMAS POLRI.COM//MAJALENGKA

Polres Majalengka menangkap pelaku Penipuan dan atau Penggelapan bermodus perjalanan umrah yang membuat 36 jamaah gagal berangkat ke tanah suci.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 08.00 Wib di Blok Mekarjaya Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan setiap orang dilarang tanpa hak melakukan Perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah umrah atau Penipuan dan atau Penggelapan”.

“Yang berawal pada tanggal 12 Juni 2022 pukul 09.00 Wib yaitu ES dan MF mendatangi rumah SN yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur Haji umrah sebagaimana Provaider visa dari travel PT IAW menawarkan dengan sebesar Rp 27 Juta dan program 12 hari,Lalu pada tanggal 29 yang bersangkutan atau Korban sebanyak 36 orang ke Hotel Grand stay in di Kota Tanggerang, namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada”.

“Disini kami sudah menangkap dan mengamankan Sdri.ES,Sdr.MF,Sdr.KS dan Sdr.HB beserta Barang Bukti yang disita berupa 36 lembar penyerahan uang,19 lembar Rekening Koran,1 Bundle Compeni Profile PT IAW, 1 Lembar Kesepakan Pemberangkatan Umrah,41 Buah Koper, 1 Unit Mobil Toyota Camry dan 1 Unit Kendaraan Toyota Yaris,”terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo,Kasi Humas Iptu Agus Wahyudin,KBO Sat Reskrim Iptu Iwan Sutari disaat Konferensi Pers pada Selasa (16/5/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pertolongan Jahat/tadah Jemaah umrah berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta,”sebutnya.

Dikatakannya, Para Pelaku Merupakan Penduduk Kabupaten Majalengka dan Luar Kota Majalengka dengan Korban

“Untuk Pelaku Sdri.ES dan Sdr.MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 Tahun Penjara.

Dan untuk Pelaku KS dan HB Dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun Penjara,”tutup AKBP Indra Novianto,S.I.K. (Didi.S)

Pos terkait