MEDIA HUMAS POLRI.COM//MAJALENGKA
Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Truck yang terjadi pada hari Selasa 9 Mei 2023 Pukul 12.00 Wib di Depan Kantor Pengadilan Agama tepatnya Desa Karyamukti Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku melakukan Penipuan dan atau Penggelapan, Pelaku TN (DPO) bersama SK dengan cara mengelabui korban dengan berpura pura mengangkut barang dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan Truck milik Korban,”Kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K disaat Konferensi Pers pada Selasa (16/5/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
“Tetapi karena alasan korban menggunakan celana pendek dan tidak bisa masuk ke bandara , pelaku mengambil alih untuk mengemudikan truk , setelah truk berhasil di kemudikan pelaku ,korban di bawa keliling kota Majalengka sambil mengepak barang , akan tetapi korban di suruh membeli minuman mineral dan roko akan tetapi pelaku meninggalkan korban”terangnya.
Dikatakannya, Pelaku yang sudah kami tangkap dan amankan inisial SK (59) merupakan warga Kampung marong di Kecamatan Keretek Kabupaten Wonosobo dan untuk TN (DPO),” ungkapnya.
Lalu, barang bukti yang sudah Kami amankan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Bak Kayu Merek Mitsubishi, No.Pol.: D 8636 SS, 1 (Satu) Buah Kunci Mobil Asli Truck, 1 (Satu) Buah STNK Mobil Truck dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna Merah,”ujarnya.
“Untuk Pelaku SK dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”tutup AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Sementara itu, Korban Neneng Dahlia Warga Kabupaten Sumedang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Polres Majalengka dan jajarannya dan semoga pelaku ditindak dengan hukum yang berlaku,”ucapnya. (Didi.S)