Media Humas Polri // NTB
Oku Timur (29), pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan ditangkap usai menipu wanita teman kencannya, CA (25) senilai Rp50 juta. Ia mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Lombok, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan) yang berdinas di Polres Lombok,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (9/1/2023).
Menurut Hamsal, peristiwa penipuan yang dialami CA itu terjadi di Jalan Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Saat kejadian yang diawali perkenalan pada September 2023 itu, CA terperdaya karena Desi mengaku sebagai polisi dengan nama yang berbeda.
“Pada Oktober 2023 itu pelaku ini mengaku kepada korban merupakan seorang polisi bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan berdinas di sana (Polda NTB),” katanya.
Karena tak merasa curiga, komunikasi antara CA dan Desi pun berlanjut. Merasa CA sudah terperdaya olehnya, Desi pun meminta CA untuk memberikannya uang untuk membantu mengurus pindah tugas dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.
“Uang itu diberikan pelapor secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp 50 juta, dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” bebernya.
Namun setelah uang diberikan ternyata pelaku tak ada kabar dan kejelasan. Korban yang curiga pun berusaha menelusuri hingga akhirnya mendapat informasi jika pria idamannya itu ternyata bukanlah Wahyu, melainkan Desi yang bukan merupakan anggota Polri.
“Setelah korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota polisi, korban pun melaporkan kejadian (penipuan) tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu Desi. Saat mengetahui keberadaan Desi yang sebenarnya berada di wilayah OKU Timur, pada Senin (1/1/2024) polisi pun langsung bergerak menangkapnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah diperiksa intensif pelaku yang sudah mengakui perbuatannya itu saat ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dia kita tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana,” jelas Kasat. ( idris mhp )