Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pemilik Conter HP
Sosa MHP
Rekonsitruksi korban pembunuhan atas nama Samsul Bahri, yang di lakukan AMH alias Amir, pada sabtu tanggal 18/12-2021 di Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), selasa (11/01/2022) sekitar pukul 10.00.wib.
Reka ulang dilaksanakan di Mapolres Palas.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK. Msi kepada awak Media, melalui Kasat Reskrim AKP. Aman B Putra SH.
Kasat mengatakan, Dari reka ulang tersebut terdapat 22 adegan didalam rekonstruksi tersebut.
Awal reka diperagakan tersangka masuk kedalam Toko milik korban, didepan steling saat itu saksi Fatimah Mendrofa berada melihat dengan jelas kejadian pencurian tersebut, dimana jarak antara pelaku dan saksi hanya berbatas steling, dan saksi Fatimah memegang 2 unit Hand Phone (HP) isi pulsa dengan posisi tangan di atas steling”, katanya.
Menurut keterangan saksi, Tersangka mengambil 2 unit HP dari tangan saksi Fatimah Mendrofa yang ada di atas steling, Setelah mengambil HP dari steling tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB kearah desa Pasar Ujung Batu.
Kejadian di Toko korban An. Samsul Basri Nasution, Lalu Samsul mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya dan bertemu di desa Pasar Ujung Batu, korban bersama rekannya Bambang Rahmadani mengejar menggunakan sepeda motor Nmax milik korban, dimana korban selaku pengemudi, dan Bambang yang dibonceng mengejar kearah pasar. Tersangka diikuti oleh Samsul dan Bambang, dan bertemu di rumah makan holat Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Palas, setelah korban mendapati pelaku dipinggir jalan, lalu Korban meminta Hp yang di ambil pelaku dengan mengatakan, “kembalikan hp itu, namun tersangka tetap tidak menghiraukan permintaan korban’, ujar Kasat.
Lanjut Kasat, setelah terjadi perdebatan, Ahirnya tersangka mengembalikan 2 unit hp yang diambil dari Toko korban, dan diberikan kepada Samsul di atas sepeda motor masing masing. Pelaku kemudian mendahului korban dan langsung berangkat menuju arah rumahnya. Sedangkan korban, Bambang dan Samsul berhenti di pasar sekitar 5 menit. Sesampai di rumahnya di Desa Gunung Baringin, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor di depan rumah, Dan mengambil 2 kampak dan 2 tojok, Lalu tersangka menunggu korban Bambang dan Samsul melintas dengan memegang kampak di kanan dan tojok di pegang di tangan kiri dengan maksud bila melintas akan langsung dikampaknya”, Terang Aman.
Ketika Bambang dan Samsul melintas di depan rumah tersangka, lalu tersangka memegang kampak ditangan kanan yang di angkat sejajar kepala dan tojok di tangan kiri mengarah tanah, Seketika itu juga tersangka menganyunkan kampak yang dipegang menggunakan tangan kanan kearah leher korban dan saat itu leher korban langsung mengucurkan darah. Sementara korban dan Bambang posisi masih di atas sepeda motor dan ahirnya terjatuh ke tanah arah kiri, Lalu tersangka membuang Kampak dan Tojok ke Pot Bunga usai menebas leher korban.
Melihat situasi korban terjatuh, Bambang memegang korban sambi memastikan situasi, dan korban tidak bergerak lagi, lalu membawa ke puskesmas, Ahirnya korban dinyatakan meninggal dunia”, tutup Aman, kasatreskrim polres Palas.
Terkait kasus ini kata Aman, Penyidik yang menangani Perkara ini, Iptu. M Taufik Siregar telah menarapkan pasal yang di sangkakan kepada pelaku pembunuhan atas nama Amir adalah uu no. 338 KUHP
Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, Kata AKP. Aman B Putra Kasat Reskrim Poles Palas.(TP).