Media Humas Polri || Lembata
Tiga pelaku bejat bermoral rendah memangsa belasan gadis ABG di beberapa tempat yang jauh dari keramaian salah satunya yakni di semak belukar area bandara wunopito Lewoleba.
Ketiga pelaku tersebut yakni ; Gregorius Goran Da Silva (41) tahun, Hilarius Laba Koban (41) tahun dan Vinsansius Wai Hipir (53) tahun. Ketiga pelaku tersebut melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap belasan gadis ABG salah satu korban seorang gadis ABG berinisial RSA (13) tahun.
pantauan langsung pada pra rekontruksi dilakukan pihak Kepolisian Resor Lembata, Korban dirudapaksa secara bergilir pada Senin malam 16 Oktober 2023 di sebuah gubuk yang berada di ujung bandara Wuno Pito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Pantauan media, Gubuk tersebut dibuat sendiri oleh para tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Melalui Konferensi Pers yang bertempat di ruang Unit PPA pada Selasa/24/10/2024) pukul 11.30 WITA, Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan bahwa ; Polres Lembata telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, dimana kasus ini menurut Kapolres Vivick sangat tidak bermoral.
“Kenapa demikian, Kata Kapolres Vivick sebab ketiga pelaku ini adalah satu kelompok yang sudah dirancang untuk mendapatkan hasil dari tindakan kejahatannya, lagipula korban yang di cari adalah korban yang lengah dengan situasi,” ucapnya.
Lanjut Vivick bahwa ini sangat memalukan dan sangat tidak bermoral, ini adalah kasus pencabulan dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan ketiga pelaku tersebut diduga pelaku yang sudah lama menjalankan aksi bejat ini, dan berdasarkan hasil penyidikan ketiga pelaku ini mengaku sudah melakukannya aksi bejat ini berulang kali dan untuk jumlah korbannya mereka tidak hitung dari masing-masing tersangka ini,” ujar Kapolres Vivick.
Kemudian Kata Kapolres yang cerdas ini, Ketiga pelaku menjelajahi beberapa lokasi yang menjadi tempat para muda-mudi untuk bernostalgia, setelah itu berhasil menemukan masing-masing pelaku menskenariokan beberapa adegan diantaranya menyuruh pasangan untuk melakukan hubungan seksual dan untuk di videokan, setelah itu di instruksikan untuk memberikan uang sebagai jaminan agar video tersebut tidak diviralkan, setelah menerima uang, ketiga pelaku tersebut kembali mengancam pria untuk meninggalkan tempat, selanjutnya ketiga pelaku menculik gadis cilik ini untuk di amankan di gubuk semak belukar untuk melampiaskan nafsu birahinya sekalipun secara paksa. Terang Kapolres Vivick.
Menyikapi kejadian ini, Polisi Wanita yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi menghimbau kepada lapisan masyarakat Lembata yang pernah mengalami atau menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Lembata untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya.
“ Untuk saat Polres Lembata sudah menangkap ketiga pelaku dan ditahan, dan tentunya pihaknya akan melakukan operasi mantap Brata sebagai bagian dari pengembangan Pelaku lain yang diduga terhimpun dalam kelompok ini.
Selanjutnya, Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU Wayan Pasek Sujana SH, mengatakan bahwa, para pelaku memiliki peran masing-masing dengan cara ketiga pelaku ini sembunyi di semak-semak belukar untuk memantau setiap malam pasangan muda mudi yang sedang berdua-duaan atau bernostalgia, ketika terlihat jelas, maka ketiga pelaku tersebut segera memergoki pasangan yang sedang berduaan tersebut,” ucapnya
Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut masing-masing menyamar Satu dari pelaku tersebut menyamar menjadi anggota polisi, karena setiap menjalankan aksi ini selalu menggunakan kaos polisi dan biasanya langsung mengancam para korban dengan berpura-pura menelepon polisi dan menakuti-nakuti korban dengan berkata, “Kalian mau urus damai di sini atau kami bawa ke kantor polisi” Jelas Kasat IPTU Wayan.
“Para pelaku juga mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar 4 juta kepada pelaku,jika tidak diberikan, maka imbalannya adalah korban harus menyerahkan mahkota tubuhnya demi memuaskan nafsu bejat para pelaku,” kondisi darurat seperti ini tentunya korban ketakutan dengan ancaman para pelaku, teman pria dari pasangan korban pun diancam untuk meninggalkan tempat dengan alasan mencari uang, setelah itu korban, berinisial RSA dibawa ke salah satu gubuk yang sudah disediakan dan diancam , kalau uang tidak ada kamu harus layani kami,” Jelas Kasat IPTU Wayan.
“Ketiga pelaku menunggu pria dari pasangan korban karena tak kunjung datang, korban Gadis cilik ini pun diculik para pelaku tanpa perlawanan menuju ketempat yang di sudah sediakan. Pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Menyebutkan bahwa, Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis terkait kasus pemerkosaan dan perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Miliar Tutupnya. (Ahmad)