Polisi Malang Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Kabupaten Malang
Mediahumaspolri || Malang
Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil tetapkan kedua tersangka yakni MY (41) dan MK (42) sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Jumat (12/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menerangkan bahwa pencurian tersebut dilaporkan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB oleh korban yang beralamat di Desa Sukorejo.
“Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian” ungkap Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.
Menurut keterangan yang diterima Kapolsek, pelaku mengaku saat melancarkan aksinya mereka mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya, “Mereka masuk kerumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban” imbuh Pujiyono.
Awal mula penangkapan yakni pada hari Rabu, 10 Agustus 2022. Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.
Bersama itu, Petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah Tablet, dan 1 bilah pisau.
Kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. “Korban mengalami kerugian dengan total sekitar 60 Juta Rupiah” ucap Kapolsek.
Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(eddymhp//rlsreshum)