Polisi Menyegel Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sei Temiang Batam

Polisi Menyegel Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sei Temiang Batam

Media Humas Polri || Batam

Bacaan Lainnya

Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB Pihak Kepolisian Dirkrimsus Polda Kepri mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas cut and fill (Pengerukan tanah dan lahan) ilegal di kawasan Sei Temiang Batam, lokasi tersebut saat ini telah di Police line.

Hasil penelusuran awak Media Humas Polri.com di lapangan, mendapati memang benar pada saat ini lokasi kegiatan juga terdapat beberapa alat berat yang telah di Police line. Dari beberapa alat bukti tersebut diantaranya satu unit Becko dan empat buah Dum Truk colt diesel roda enam, yang disinyalir di jadikan alat pengerjaan dari proyek pengerukan lahan di lokasi tersebut (Selasa,tgl 11 Juni 2024).

Saat ini, jajaran Dirkrimsus Polda Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus cut and fill ilegal tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil tangkapan layer di lokasi tersebut, bisa kita lihat lahan perbukitan yang sudah terkeruk dan persis di area tersebut terdapat sebuah menara tower telekomunikasi yang tentunya akan sangat membahayakan jika terjadi longsor akibat tergerus dari air hujan yang bisa berakibat tumbangnya tower telekomunikasi tersebut dan bisa membahayakan bagi lingkungan sekitar terlebih akan terganggunya jaringan dari penggunaan tower tersebut.

Seperti kita ketahui, saat ini Pemerintah Kota Batam sedang giat melakukan pembangunan di berbagai sector, salah satunya pembukaan lahan terbuka baru untuk di gunakan berbagai keperluan, tapi pada akhirnya dari proses – proses yang terjadi di lapangan menyisakan tidak sedikit permasalahan yang di akibatkan oleh ulah – ulah para pemain proyek yang tidak berizin. Seperti yang terjadi di lokasi pengerukan lahan perbukitan tepat di seberang lokasi pemakaman umum Sei Temiang, Marina, Tj. Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau saat ini.

Patut kita apresiasi kepada pihak berwajib dalam hal ini jajaran Dirkrimsus Polda Kepri yang telah gercep melakukan penindakan atas kejadian tersebut. Berharap penindaklan tersebut bisa dilakukan secara utuh agar bisa di proses sesuai hukum yangt berlaku menurut Undang-undang yang berlaku.

Pada akhirnya atas kejadian tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait dalam hal ini pihak Kepolisian dan juga pihak BP Batam dan instsansi – instansi lainnya.( Eferdi)

Pos terkait