Polisi Naikkan Status Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang ke Tahap Penyidikan, 11 Saksi Telah Diperiksa

*Polisi Naikkan Status Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang ke Tahap Penyidikan, 11 Saksi Telah Diperiksa*

Mediahumaspolri//Malang

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang hingga kini masih terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang yang diduga dilakukan sejumlah orang tanpa izin.

Seperti diketahui, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, status perkara tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022.

Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggungjawab kegiatan pembongkaran yang diperiksa pada hari Kamis, (28/12/2022).

“Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan, untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” ucap IPTU Wahyu di Polres Malang, Kamis (8/12) sore.

Wahyu menambahkan, penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

“Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada 6 pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (Eddymhp//-hmsresma)

Pos terkait