Polisi Resor Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus kekerasan terhadap Anak Ke (JPU)
Media Humas Polri Nagan Raya, Polisi telah melimpahkan berkas Perkara Tersangka dan Barang bukt tahap II dalam Kasus Kekerasan terhadap anak ,dan pelimpahan tersebut sudah dilakukan pada pukul 11.30 Wib, Oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetya SH S,IK Kamis (16/12)2021) Melalui Kasatreskrim AKP Machfud penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak mengacu dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”,kata AKP Machfud
Penyerahan tersebut dengan nomor berkas perkara BP/51/XI/2021/Reskrim, Tangal 11 November 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nagan Raya Atas Nama . Heru Duwi Admojo “,jelasnya
Kasat Reskrim Menyebut dengan tersangka WD (19) seorang Pelajar/Mahasiswa, Alamat. Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.”,selanjutnya adapun dengan Barang Bukti ,1 (satu) lembar jaket warna hitam , 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru putih merk Guess., 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam merk Hurley.,1 (satu) lembar jeans panjang warna hitam merk Qiu-Qiu,1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 cm,1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda jenis Supra X 125 warna hitam les abu-abu dengan nomor Polisi BL 6380 UM, dengan nomor rangka : MH1JB9125BK508405, dan nomor mesin :JM91E2501240.dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 05485529.
Sofyan Hs