Polisi Ringkus Delapan Orang Pelaku Pemerkosa Anak di Banyumas

Polisi Ringkus Delapan Orang Pelaku Pemerkosa Anak di Banyumas

Media Humas Polri || Banyumas

Bacaan Lainnya

Polresta Banyumas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap delapan orang pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak masih dibawah umur yang terjadi di Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH mengatakan, delapan pelaku itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (19/9/2022) lalu.

Para pelaku di tangkap di rumah masing-masing dan masih satu desa dengan korban yang baru berumur lima belas tahun.

“Kami mengamankan para pelaku yaitu Y (72), AS (68), S (61), AL (42), S (52), MY (41), R (59), dan AL (42), semuanya warga Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).

Peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda beda. Perbuatan itu terbongkar setelah orang tua menaruh curiga pada korban yang tidak menstruasi. Kemudian orang tua korban memeriksakannya ke Bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil tiga bulan. Setelah itu orang tua korban melaporkan ke Polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH mengatakan modus para pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, dari nominal sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini para pelaku dan berikut barang bukti kami amankan di Kantor Sat. Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Banyumas.

Kontributor : Mhn

Pos terkait