Media Humas Polri || Labuhanbatu
Pengaduan Masyarakat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) Kamis (31/05/2023) adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh PA (27) terhadap RD (26) kawan sekampung di Dusun Cinta Makmu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, pengaduan ini diterima oleh Polisi RW Bripka Sukimin
Peristiwa ini langsung ditangani Polisi RW Bripka Sukimin dengan Problem Solving dengan cara mediasi.dengan hasil mediasi tersebut menemui kesepakatan damai antara.kedua belah pihak, karena korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga.
Acara kesepakatan damai dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani masing-masing pihak. dengan Keputusan Yang disepakati sebagai berikut:
1. Bahwa PA (27) benar melakukan penganiayaan terhadap RD (26)
2. Pelaku PA berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan penganiayaan kepada korba RD
3. Apabila Surat Pernyataan ini saya ingkari pelaku berketentuan bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di NKRI
4. Demikian Surat Perdamaian ini diperbuat tanpa ada paksaan maupun pengaruh dari pihak manapun untuk digunakan seperlunya.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Desa Aek Batu Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan, dengan melibatkan kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa.
Polisi RW Bripka Sukimin mengatakan. Dengan selesainya perdamaian ini diharapkan agar kedua belah pihak tetap saling menghormati dan menghargai. (Thamrin Nasution)