Media Humas Polri // Batubara
Aparat Kepolisian Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil ungkap kasus Curanmor yang kerap beraksi di pedesaan. Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto,SH menjelaskan, bahwa pelaku Curanmor berinisial SD warga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Rabu (03/04/2024).
Menurut keterangan Kapolsek Labuhan Ruku mengatakan bahwa Tersangka SD yang juga residivis kasus Curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sarapan yakni saat motor terparkir di pasar.
Lanjutnya, kapolsek menjelaskan “kronologis bahwa kejadian berawal pada hari selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pelapor hendak belanja di pajak tanjung tiram kemudian memarkirkan 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BK 3910 MF dengan Nomor Rangka : MH1HB11155K548138 Nomor Mesin : HB11E 1541825 di parkir di pinggir jalan Nelayan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya pada sekira 04.00 WIB. Setelah pelapor siap belanja kemudian pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan selanjutnya pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan, Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke polsek Labuhan Ruku,” tutur kapolsek.
Kemudian pada siang harinya sekitar pkl 12.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Melakukan Lidik, Dari hasil lidik, dan keterangan saksi yang berada di Tkp, dan melakukan cek CCTV di warung wak jali,unit reskrim dapat gambaran dan identitas ketiga pelaku di ketahui.
“Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede beserta anggota unit Reskrim mendapat info dari informan bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke jalan merdeka Desa Indra Yaman pkl. 22.00 WIB dengan itu diduga keras pelaku pencuriannya adalah berinisial SD dan malam itu SD terpandang mata di Desa Indara Yaman Kecamatan Talawi,lalu Kanit Reskrim beserta opsnal melakukan pergerakan menuju TKP tersebut dan langsung diamankan pemuda yg bernama inisial SD dan setelah diintrogasi, SD mengakui perbuatannya yg telah mencuri septor korban yg sedang terparkir di Dijalan Nelayan,Di pinggir jalan,” jelas H.Pardede Rabu (03/04/2024).
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya, atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana tentang curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Kapolsek Kristanto,SH menambahkan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya.( Ilham )