Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang Dari Kios Seluler di Banyumas
Media Humas Polri || Purwokerto
Ratusan butir obat terlarang disita petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler yang beralamat di jalan Raya Cilongok Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH,
mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
“Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya”, papar Kasat Narkoba.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
“Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing-masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG”, papar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
“Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum”, jelas Kasat Narkoba.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Editor : Mhn