Media Humas Polri || Wonogiri
Unit Reskrim Polres Wonogiri bersama Polsek Jatisrono berhasil menangkap warga Girimarto Wonogiri AS (30) dan MAK (18) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menjambret handphone milik seorang perempuan di Jalan raya Jatrisrono Wonogiri yang terjadi pada Rabu (25/10/2023)
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis. (23/11/2023)
AKP Anom menjelaskan, Tindak pencurian bermula pada Hari Rabu (25/10/2023) ketika korban VKA (12) warga Watangsonk, Kecamatan Jatisrono, melintasi jalan Jatisrono Wonogiri dibonceng oleh temannya menggunakan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 15.00 WIB sebuah kendaraan yang ditumpangi dua orang pelaku mendekati korban dan merampas HP yang sedang di pegang oleh korban.
“VKA dibonceng oleh rekannya naik sepeda motor dari arah Purwantoro menuju Jatisrono, sesampainya di TKP tiba-tiba dua orang merampas handphone milik korban,” sebutnya.
Korban yang kaget sempat berusaha menahan handphone miliknya agar tidak diambil pelaku, namun perlawanan itu malah membuat kendaraannya oleng dan hampir terjatuh, korban yang panik akhirnya menghentikan kendaraan.
Korban berteriak maling-maling sambil mengejar pelaku yang kabur, karena jarah korban sudah terlalu jauh, korban kehilangan jejak pelaku.
Usai mengalami kehilangan sebuah handphone, korban melaporkan perkara ke Polisi yang tindaklanjuti langsung dengan penyelidikan oleh Resmob bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Wonogiri.
Berbekal informasi dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” terangnya.
Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuataanya dan Handphone sudah di jual oleh pelaku selanjutnya dari para pelaku diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Supra dan jaket yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kedua pelaku digiring ke Polres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (Triyono)