Polisi Tangkap Pelaku, Dugaan penganiayaan anak dalam karung oleh Ayah Kandungnya sendiri.
Media Humas Polri || Sumbawa Barat, NTB
Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah menangani kasus penganiayaan terhadap anak dengan cara dimasukkan dalam karung yang sempat viral di media sosial dan Polres Sumbawa Barat telah mengamankan S alias A yang merupakan ayah kandung korban.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kec. Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat dengan korban ABA alias B diduga dianiaya oleh S Alias A yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK,.MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, S,Sos, menyampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain bersama 2 orang temannya (saksi) yaitu FN dan FR.
MPada saat sedang bermain korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor S Alias A (bapak kandung korban) hingga terjatuh dan bensinnya keluar lalu salah satu saksi (FN) memanggil S Alias A dan memberi tahu bahwa korban ABA Alias B menjatuhkan sepeda motor sehingga S Alias A marah dan menarik tangan korban lalu memasukan korban ke dalam karung.
“ Saat korban menangis di dalam karung yang telah diikat, S Alias A memvideokan hal tersebut dan di kirimkan kepada Istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk memberi tahu bahwa anaknya nakal dan sedang di hukum setelah itu Istrinya melakukan video call kepada S Alias A dan meminta S Alias A mengeluarkan anaknya dari karung,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK,.MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, S,Sos, dalam keterangan Pers, Senin (4/7/2022).
Eddy menuturkan, terhadap peristiwa tersebut penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, S Alias A yang merupakan orang tua kandung korban, kemudian MP alias C yang merupakan paman korban dan juga NBS alias T yang merupakan kakak kandung korban
“Penyidik juga telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk memasukkan korban, satu buah Handphone merk Vivo Y15 yang digunakan oleh pelaku untuk merekam perbuatan pelaku memasukkan korban ke dalam karung,” ujar Eddy Soebandi.
“Pada momentum peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 tahun ini Kapolda NTB sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasus berdasarkan petunjuk dan arahan dari bapak kapolda NTB Irjen Pol.Drs. Djoko Poerwanto yang meminta kami di jajaran untuk tanggap dalam setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui dalam penanganan permasalahan ini penyidik melibatkan pihak Dinas Sosial Kab. Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat untuk dilakukan assesment terhadap korban dan terduga pelaku termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan korban guna kepentingan penyidikan.
(R.Taka-MHP).