Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di PT Blesscon Sambungmacan Sragen

Media Humas Polri || Sragen

Polres Sragen Polda Jateng – Seorang pelaku pencurian sparepart dan beragam barang lainnya milik PT Superior Prima Sukses Plant 3 (Blesscon) di Dukuh Karangasem Desa Toyogo Sambungmacan Sragen
diamankan jajaran Reserse Kriminal Polsek Sambungmacan Polres Sragen.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial R alias vijay diamankan petugas setelah perkara pencurian ini dilaporkan pihak PT Blesscon Andhang Wijaya pada 16 Juni 2023 lalu.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto menjelaskan, pelaku R alias vijay diamankan dirumahnya Kecamatan Jenar Sragen pada 16 Juni 2023, setelah kasusnya dilaporkan pihak PT Blesscon ke Mapolsek.

Selain menangkap seorang pelaku R alias vijay, jajaran reserse kriminal polsek Sambungmacan juga tengah melalukan penyelidikan keberadaan satu tersangka lainnya berinisial Ag yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen.

“ Pencurian diketahui pihak PT Blesscon pada 15 Juni 2023, yang mengakibatkan PT Blesscoon merugi hingga jutaan rupiah. Atas perbuatan para pelaku, baik R ataupun Ag, polisi kemudian melakukan penangkapan serta pengejaran, hingga berhasil menangkap salah satu pelaku, “ ujar Iptu Widarto.

Dari hasil pendalaman perkara, tersangka terbukti telah mengambil tanpa hak beberapa barang milik PT Blesscon diantaranya dua buah Sparepart (Header Tangki), satu batang potongan besi pallet, satu unit angkong merk ARTCO warna Merah, dan sebuah pallet kayu, dengan total kerugian sebesar Rp 7.5 juta rupiah.

Atas perbuatan para pelaku, sehingga Kapolsek Sambungmacan menetapkan R alias vijay sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, serta menetapkan tersangka Ag sebagai DPO Polres Sragen. (Humas Polres Sragen). (Jiyanto)

Pos terkait