Polisi Terbitkan Surat Perintah Membawa Terduga Pelaku Penipuan Mhd Asril Syah Lubis Korban SR Pasaribu Minta Pelaku Lebih Baik Menyerahkan Diri Dan Mempertanggungjawabkan Perbuatanya
Sumut || Mediahumaspolri.com
Setelah melalui sejumlah prosedur penanganan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban SR Pasaribu di Polsek Percut Sei Tuan akhirnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa Terduga Muhammad Asril Syah Lubis untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan pelaku. Surat perintah membawa ini dikeluarkan oleh penyidik polsek Ps. Tuan karena terduga Mhd Asril Syah Lubis tidak menghiraukan surat panggilan polisi yang dikirim kepadanya secara patuh sebanyak 2 kali.
Korban SR Pasaribu mengaku pihaknya mulai gembira setelah mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani laporanya bahwa terhadap terduga Mhd Asril Syah Lubis penyidik polsek percut sei tuan telah mengeluarkan Surat Perintah Membawa terduga secara paksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi/pelaku oleh penyidik polsek percut sei tuan. SR pun menjelaskan bahwa informasi terkait terbitnya SP Bawa tersebut diketahuinya melalui surat pemberitahuan penyidikan hasil perkara (SP2HP) yang diterimanya di mako polsek percut sei tuan pada jum’at 28/10/2022.
Ditanya soal kedatanganya di mako polsek percut sei tuan, Korban SR pasaribu mengaku bahwa pihaknya mendatangin polsek percut sei tuan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduanya yang telah dilaporkanya pada bulan maret silam, pada kedatanganya tersebut pihak penyidik polsek percut sei tuan telah memberikan penjelasan kepadanya terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik untuk menghadirkan terduga Mhd. Asril Syah Lubis ke polsek percut sei tuan sebagai saksi dalam tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Mhd Asril Syah Lubis hingga terbitnya Surat Perintah Membawa. Terkait Surat Perintah Membawah, SR Pasaribu mengaku mulai puas dan gembira walaupun terduga Mhd. Asril Syah Lubis masih dicari keberadaanya, namun dengan adanya Surat Perintah Membawa tersebut maka pihak kepolisian sudah punya dasar hukum dan pegangan untuk menangkap dan mengamankan Pelaku dimana pun ia berada. Disamping itu, SR Pasaribu (Korban) juga berharap agar Mhd Asril Syah Lubih keluar dari persembunyianya dan menyerahkan diri kepada penyidik polsek percut sei tuan untuk memberikan keterangan, penjelasan dan klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penipuan yang diduga dilakukanya secara sengaja dan terorganisir yang membuat dirinya (Korban) tertipu hingga mengalami kerugian Rp. 73 Juta. Pungkas SR Pasaribu kepada media saat keluar dari ruang penyidik Polsek Percut Sei Tuan pada jumat, 28/10/2022.
Untuk diketahui, bahwa kasus penipuan yang berkedok menawarkan peluang bekerja ini bermula saat Mhd Asril Syah Lubis mendatangi rumah Korban SR Pasaribu pada bulan maret 2021 silam yang mana Pelaku ini merupakan teman dekat korban saat duduk di bangku SD. Pada kesempatan tersebut, terduga Mhd. Asril Syah Lubis mengaku kepada korban bahwa dia bekerja di PT Pertamina dan berteman dekat dengan HRD PT Prima Indonesia, sehingga ia bisa menjamin bahwa Adik Korban yang tengah tidak bekerja kala itu bisa dimasukanya untuk bekerja di PT Pertamina dan korban dijanjikan bisa masuk bekerja di PT Prima Indonesia. Karena penjelasan Terduga Mhd. Asril Syah lubis tersebut yang cukup meyakinkan, akhirnya pihak korban (SR Pasaribu) memintanya agar memasukan adiknya dan dirinya untuk bekerja pada Perusahaan tersebut namun Mhd Asril Syah Lubis meminta sejumlah dana untuk mengurus berkas dan administrasi sebagai syarat untuk diterima bekerja, dan uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada awal bulan april 2021 Terduga Mhd. Asril lubis mulai meminta uang kepada Korban dan memberikan Nomor Rekening atas nama Zulkarnaen dengan mengaku bahwa pemilik rekening tersebut merupakan pegawai PT Pertamina yang mengurus perekrutan tersebut dan Nomor Rekening Dede Prasetyo sebagai HRD pada PT Prima Indonesia, namun setelah ditransfer sejumlah uang ke nomor rekening tersebut hingga bulan juli 2021 adik korban beserta korban tak kunjung masuk kerja pada Perusahaan tersebut sebagaimana telah dijanjikan oleh pelaku Mhd. Asril Syah lubis kepada korban. Mulai saat itu Korban terus menanyakan kepada pelaku terkait kapan mulai mereka bekerja namun pelaku Mhd Asril Syah lubis hanya memberikan janji yang tidak pasti kepada korban hingga januari 2022. Karena dirinya merasa tertipu oleh Mhd. Asril syah Lubis akhirnya Korban (SR Pasaribu) melaporkan pelaku ke Polsek percut Sei Tuan pada bulan maret 2022.
Setelah dilaporkan dan dilakukan penelusuran, kemudian diketahui bahwa pemilik nomor rekening Atas nama Dede Prasetyo dan Zulkarnaen adalah satu keluarga yang memiliki hubungan darah yakni hubungan Ayah dengan anak. Penyidik polsek sudah memeriksa pemilik nomor rekening tersebut sebagai saksi pelaku, namun masing-masing Dede Prasetyo dan Zurkarnaen mengaku juga ditipu oleh pelaku Mhd. Asril Syah Lubis dan nomor rekening beserta ATM mereka hanya dipinjam oleh pelaku untuk mengisi saldo bermain domino.
Korban SR Pasaribu juga menjelaskan bahwa ada tidaknya keterlibatan kedua pemilik nomor rekening tersebut dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Mhd. Asril Syah Lubis, penyidik berpendapat bisa saja terjadi tergantung keterangan dari Mhd. Asril Syah Lubis nya nanti. Korban SR Pasaribu sangat berharap kepada pihak kepolisian agar laporan pengaduanya benar-benar ditindak lanjutin dan terhadap pelaku/atau terduga dapat ditemukan/diamankan secepatnya serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi terjaminya penegakan dan supremasi hukum khususnya di wilayah hukum kepolisian sektor percut kecamatan sei tuan. Ucap SR
Red/Tim Investigasi MHP Sumut