Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dijatuhi 20 Tahun Penjara

MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam putusan bandingnya, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap anggota Polisi Polres Cirebon Kota Briptu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sidang putusan banding itu digelar di Pengadilan Tinggi Bandung pada 13 April 2023. Majelis Hakim menilai terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Chumaedi Saefudin dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Nur Aslam Bustaman, dikutip dari website Mahkamah Agung (28/4/2023).

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua, menjatuhkan Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 Tahun Penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengajukan banding yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Didi.S)

Pos terkait