LAMPUNG TIMUR -Media Humas Polri.Com
Pihak Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung, terus mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Selasa (18/7/23), menjelaskan bahwa dugaan tindak penganiayaan tersebut menimpa AA (13) seorang pelajar, yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, korban diduga dianiaya oleh Tersangka yang berinisial SD (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Sabtu (15/7/23) lalu.
Peristiwa penganiayaan diduga berawal saat korban yang sedang buang air kecil dibelakang Mushola, disekitar Balai Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Korban yang terjatuh, diduga juga sempat ditarik rambutnya, dan dipukul oleh tersangka, sehingga mengalami lebam dibagian pipi dan bibirnya.
Didampingi Pihak Keluarganya, korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Karena Korban merupakan anak dibawah umur, selanjutnya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, dilimpahkan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
“Petugas Kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi, terkait dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, dan tengah menunggu keluarnya hasil visum korban,” terang IPTU Yohanes.(Amir).