Polisi Tilang Sepeda Motor Berknalpot Brong
Media Humas Polri Semarang – Seorang pengendara sepeda motor dikenai sanksi tilang karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong di jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah pada hari Senin (10/1/2022) malam.
Setelah dikonfirmasi awak media, petugas Korlantas Simpang Lima Semarang AKP Rony Hidayat membenarkan adanya penilangan dan mengamankan sepeda motor karena pengendara menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar pabrik atau di modifikasi ala motor racing yang menggunakan knalpot brong,
“Selain mendapatkan sanksi tilang, sepeda motor yang dimodifikasi pada knalpot tersebut juga diamankan di Pos Simpang Lima,”ujar AKP Rony Hidayat, Selasa (11/1/2022)
Lebih lanjut AKP Rony Hidayat mengatakan pihaknya akan lebih menggiatkan patroli di sekitar Simpang Lima.
“Kami akan memaksimalkan giat patroli ini dengan menindak tegas namun humanis kendaraan yang tak sesuai dengan spek pabrik,” pungkasnya
( Tio )