Polisi Tilang Sepeda Motor Berknalpot Brong
Media Humas Polri Semarang – Seorang pengendara sepeda motor dikenai sanksi tilang karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong di jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah pada hari Senin (10/1/2022) malam.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Semarang AKP Rony Hidayat membenarkan adanya penilangan dan mengamankan sepeda motor karena pengendara menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar pabrik atau di modifikasi ala motor racing yang menggunakan knalpot brong.
“Selain mendapatkan sanksi tilang, sepeda motor yang dimodifikasi pada knalpot tersebut diamankan di Pos Simpang Lima,”ujar AKP Rony Hidayat, Selasa (11/1/2022)
Lebih lanjut AKP Rony Hidayat mengatakan selain menilang dan mengamankan sepeda motor, pelanggar knalpot brong diminta melepas knalpot dan mengganti dengan knalpot standar pabrik serta melengkapi kekurangan lainnya, seperti plat nopol, spion dan lain-lain.
Menurut AKP Rony Hidayat, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan kota besar Semarang yang merupakan kawasan tertib lalulintas.
“Kami akan terus melakukan patroli untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan masyarakat, dengan menindak tegas namun humanis pengguna kendaraan yang tak sesuai dengan standar pabrik,” pungkasnya
( Tio )