Media Humas Polri// Batubara
Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Perjudian yang mana melanggar pasal 303 KUHP, TKP di Dusun IV Desa Simodong Kec Sei Suka Kab Batu bara (Warung coffee). Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 12.57 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH membenarkan personil unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Marlin Sianturi (45) warga Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka, sesuai dasar Laporan Informasi Nomor : LI / 85 / V/ 2024/ intelkam, tanggal 25 Juni 2024.
Kronologis kejadian saksi mendapat informasi bahwa di daerah Desa Simodong sering dilakukan perjudian di setiap warung.
Mendapat informasi tersebut saksi bersama personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masry, bersama anggota opsnal lainnya langsung menuju kelokasi dan berhasil amankan seorang yang diduga ikut dalam permainan Judi togel Online dan berikut barang bukti satu buah HP Merek Vivo serta Uang Total Rp.1,502,000 (satu juta lima ratus dua ribu rupiah) sebanyak 10 ( sepuluh lembar), satu buah Buku Tafsir mimpi dan satu buah buku rekapan nomor.
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan yang telah melakukan permainan judi online di Aplikasi Winter dan selanjutnya pelaku dibawa kepolsek indrapura untuk proses lebih lanjut, tutup Kapolsek Indrapura. (Ilham)