Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor di Banjar
Media Humas Polri||MARTAPURA
Senin 26 Agustus 2024. Unit Reserse Kriminal Polsek Kertak Hanyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar. Kejadian ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, seorang warga bernama AD (41 tahun), melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan di Jl. A. Yani Km.7, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kehilangan sebuah kendaraan bermotor jenis Suzuki berwarna hitam merah.
AD menyatakan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam oleh terlapor, MK (25 tahun), yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Setelah dua jam, MK kembali menemui AD tanpa kendaraan yang dipinjamnya, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Atas kejadian ini, AD mengaku mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kertak Hanyar untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Polsek Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa MK berada di rumahnya di Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap MK tanpa perlawanan. Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Kertak Hanyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Humresbjr)