Politik Kotor Mencoreng Nilai Kejujuran Dalam Proses Tahapan Pemilihan Kepala Dusun Tandek Desa Labulia Kec. Jonggat
Lombok Tengah (NTB) 09/09/2021
Kebijakan dan ketidak tegasan dari Mahjad.SP.d sebagai seorang Kepala Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah dalam menerapkan dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Negara dan Pemerintah membuat tingkat kepercayaan warga Labulia semakin menurun. Hal itu dikatakan oleh Dr. Ahyar Budiman MP.d Ketua JPKP Pembangunan NTB.
Dr. Ahyar Budiman MP.d mengatakan kebijakan dan keputusan seorang kepala Desa Labulia yang tidak komitmen pada apa yang telah diputuskan dan dikatannya kepada warga mencerminkan bahwa Pemimpin yang sangat arogan dan sangat mencederai perasaan warganya sendiri, yang akan berdampak buruk pada tingkat krisis kepercayaan, keamanan dan hubungan dengan warga masyarakat itu sendiri.
Ketidak tegasannya dalam menjalankan Aturan Pemerintah itu sudah dari awal terjadi dimana Kepala Desa Labulia telah mengangkat seorang Kepala Dusun Labulia dengan cara melalui Pemilihan langsung melalui perwakilan per RT. Dan itu salah fatal!!! sebab tata cara pengangkatan perangkat desa dengan cara pemilihan langsung tidak diatur dalam Perbub. 43 tahun 2018 tentang Pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Begitu juga dengan hasil pemilihan dan pengangkatan Kadus dengan cara seperti itu cacat hukum dan bisa dibatalkan demi hukum. ,”Tegas Dr. Budiman
Untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum atas kebijakan Kades yang sudah salah dan arogan itu warga boleh menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan atau gugatan ke Pengadilan guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas kepastian hukum baik melalui PTUN atau Perdata. Dan lembaga kami siap mendampingi dan membantu. Jelasnya.
Kini kasus yang sama kembali terjadi lagi di Dusun Tandek bahkan diduga lebih arogan dan ngawur serta penuh interfensi kepentingan Politik. Dimana Kades Labulia dalam mengangkat Kadus Tandek membentuk dua Panitia yakni ada Pansel Desa dan ada Panitia Dusun dengan alasan atas kemauan warga masyarakat. Didalam aturan dan Perbub tidak ada salah satu pasal yang mengatur pengangkatan Kadus atas kemauan warga.
Dasar hukum mana kepala desa mendapatkan pemahaman seperti itu.Diharapkan kepada biro hukum Lombok Tengah untuk memanggil dan memberikan pemahaman hukum kepada Kades Labulia agar jangan sok tau aturan hukum….!
,” Yang ada di Perbub hanya Pansel Desa tidak ada Panitia Dusun.,”Ujar Dr. Budiman.
Terlebih lagi sudah viral bahwa Panitia Dusun Tandek sudah bekerja sesuai tahapan yang telah dibuatnya sebagaimana hasil Musdus dan sudah pada tahap penjaringan dan penyaringan berkas administrasi bakal calon,namun hasil penjaringan dan penyaringan berkas administrasi dari bakal calon yang sudah dilakukan oleh Panitia dusun mental dengan alasan kebijakan Kades yang nanti akan diperipikasi lagi oleh Desa!!!!
Kami dari JPKP Pembangunan NTB menilai bahwa kebijakan kepala Desa Labulia itu membuat dan menimbulkan sebagian besar warga dusun Tandek menjadi resah, terkotak kotak, berkubu kubu jadinya. Sehingga akan berdampak pada rawan terjadi konplik sosial. Oleh sebab itu Bupati Lombok Tengah harus segera melakukan pembinaan terhadap Kades yang bersangkutan.
Dan JPKP Pembanguan NTB Selaku mata dan telinga Presiden siap membantu warga masyarakat untuk melaporkan ke Deputi Kantor Sekertariat Presiden ketika ada pemimpin yang dianggap bersebrangan dengan peraturan dan kepentingan masyarakat. Tegasnya.
Sementara itu dalam Rapat tanggal 8-9-2021 yang dihadiri oleh Mahjad Kepala Desa,Toni Sekdes, anggota Pansel Desa dan Panitia Dusun serta para Bakal Calon.
Mahjad mengatakan bahwa tugas dari Panitia Dusun hanya menerima berkas administrasi nanti berkas bakal calon akan diperipikasi di desa. Keterangan itu bertolak belakang dengan perintah Sekdes dan hasil Musdus. Bahkan Kades sendiri mengatakan” silakan warga Tandek Musdus dan bentuk Panitia dusun, silakan lakukan pemilihan Kadus, dengan cara yang terbaik yang penting aman, dari Desa hanya menerima hasil dari Panitia Dus
Panitia Dusun. Kami serahkan sepenuhnya ke warga Tandek unutuk menentukan tehnisnya.Tapi kini lain lagi ceritanya.
Lalu kenapa Kades tidak dari awal menyampaikan seperti itu. Nanti setelah kami para bakal calon sudah berusaha payah memenuhi persyaratan dan Panitia Dusun sudah bekerja yang menghasilkan ada bakal calon yang lolos administrasi dan yang tidak lolos administrasi baru disampaikan seperti ini???? Ada apa ini semua kata Mursidi calon pendaftar No. Urut 02.
Ini sudah tanda tanda ketidak tegasan dan ketidak jujuran dari kepala Desa Labulia. Apa Iya bakal calon yang tidak lolos adminitrasi akan diloloskan menjadi calon??? Ungkapnya.
Apalagi nanti kalau mau pengangkatan Kadus Tandek dengan cara di Pansel di Desa bisa jadi akan semaunya Kades menentukan siapa yang dia suka menjadi Kadus Tandek itulah yang akan diloloskannya??? Lalu kami warga di Tandek dianggapnya sebagai apa. Benar benar kami semua tokoh.masyarakat dan agama dan warga Tandek lainnya di obok obok oleh kebijakan Kades ??? Tapi…ingat.. kami tidak akan tinggal diam. Ingat!!!! bahwa orang jatuh itu bukan tersandung dengan batu yang besar tapi akan jatuh karena tersandung dengan batu yang kecil”
Kami mau lalukan dengan cara pemilihan saja sudah penuh interpensi dan kepentingannya??? Kata Saefudin penuh kecewa.
Lalu Erlan SH menanggapi Polemik Pilkadus Tandek bahwa seharusnya Kades dari awal harus taat, tunduk dan tegas pada aturan pemerintah yang ada Jangan membuat aturan main sendiri sendiri yang tanpa dasar hukum yang jelas. Inilah akibatnya.
Dan jika pansel desa sudah terbentuk maka Kades tidak boleh interpensi ke Pansel desa Hatta apapun itu hasil dan keputusan dari Pansel Desa.
Seharusnya Kades memberikan solusi dengan mendudukkan bersama keempat bakal calon bukan membuat kebijakan baru yang tumpang tindih. Sebab ke empat bakal calon itu adalah semuanya bersaudara dan berkasnya sudah ada maka sebaiknya semua calon diloloskan administrasinya sekalipun ada berkas salah satu bakal calon yang terlambat diurusnya, saya kira bakal calon lain pasti mau menerimanya. Toh nanti hasil pemilihan langsung dan suara terbanyak itulah yang menentukan siapa yang berhak menjadi Kadus Tandek. Bukan dengan cara membuat kebijakan baru harus berkas adminitrasi dari bakal calon diperipikasi ulang lagi oleh Desa atau pansel desa dan nanti baru diumumkan kembali hasilnya oleh Desa, bukankah berkas calon sudah diperipikasi oleh Panitia Dusun?. Bukankah juga semua berkas dari bakal calon semuanya sudah lengkap??
Sementara itu hingga berita ini dimuat Mahjad SPd. Kepala Desa Labulia belum memberikan keterangannya.
( H.M )