Media Humas Polri / LHOKSUKON – Baru-baru ini penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun.
Sebut saja korban berinisial Inong, Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan.
Dari yang laporan yang diterima, pada hari berikutnya Polisi kemudian mengamankan seorang nelayan diduga pelaku berinisial S, 23 tahun warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sebagai tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K, menyampaikan kini tersangka S ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” ujar AKP Fauzi Rabu (7/7/2021).
Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Fauzi.
Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.( ZK)