*Polres Asahan Paparkan Kasus Perjudian dan Pencabulan
Asahan || mediahumaspolri.com
Polres Asahan memaparkan kasus tindak pidana perjudian dan perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (22/7/2022).
Pemaparan dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto SE, dan Kasat Reskrim AKP M Said Husein.
Kapolres mengatakan, petugas melakukan penangkapan satu orang bernama Yurika Ekaputri pada Selasa 19 Juli 2022.
Ia ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip dan uang tunai Rp 650.000,” kata Putu.
Pada hari yang sama, kata Kapolres, petugas mengamankan dua orang di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Keduanya bernama Winda Sari dan Fitriana selaku operator. Petugas pun menahan keduanya.
“Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp 3.485.000.
Petugas juga menangkap Aris Munandar Baeha di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip dan uang tunai Rp 2.311.000,” ujar Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun. Pelaku adalah Muhammad Suganda.
“Peristiwa terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, pada Rabu 16 September 2020,” kata Kapolres.
Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku memegang kemaluan korban saat mencebok setelah selesai buang air besar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kemaluan korban,” katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kodim 0208/AS berkaitan dengan cara bertindak dan penangkapan terkait pelaksanaan judi tersebut.
“Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berkomitmen untuk menghilangkan perjudian tembak ikan yang ada di Kabupaten Asahan,” tukasnya.
(Feri-Asahan-red)