Media Humas Polri//Balangan
Ia adalah MN (40) yang ditangkap di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Mantimin,Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan
Dalam penangkapan ini, Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MN bermula dari laporan masyarakat terkait adanga aktifitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, Rabu (9/10/2024).
MN dibekuk pada Selasa (8/10/2024) dinihari. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya terhadapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, disaksikan Ketua RT Setempat ditemukan empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.
Benda tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan MN. Lalujuga ditemukan dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang dililit selotip warna hitam diduga narkotika jenis sabu di dalam box sepeda motor yang digunakan oleh MN.
Ujar Iptu Eko, MN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia pun dibawa ke Mako Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,65 (tujuh koma enam lima) gram dan berat bersihnya 6,55 (enam koma lima lima) gram.
Diamankan pula plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu unit sepeda motor dan handphone. ( Irfani )