Polres Balangan Polda Kalsel  Warga Desa Gulinggan Kecamatan Juai  Kabupaten Balangan Berinisial TU (31) Ditangkap jajaran Satres Narkoba

Polres Balangan Polda Kalsel  Warga Desa Gulinggan Kecamatan Juai  Kabupaten Balangan Berinisial TU (31) Ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Media Humas Polri||Kalimantan Selatan

Bacaan Lainnya

TU kedapatan memilik obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

Obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris dan di antarkan kurir jasa pengiriman.

Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satres narkoba Polres Balangan. Alamat di paket tersebut menghantarkan jajaran Satres narkoba Polres Balangan ke rumah TU, lalu mengamankannya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.“Barang ini dihantarkan melalui jasa ekspedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo.

Terbukti, setelah pengiriman paket sampai kepada TU, dan dibuka oleh anggota Satres narkoba Polres Balangan dihadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Jumlahnya sebanyak 580 butir.”TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.

Adapun barang bukti yang diamankan terhadap tindak pidana peredaran obat terlarang tersebut di antaranya, sebungkus obat curah bentuk tablet bulat warna putih dengan logo Y, berjumlah 580 butir, satu kardus kecil warna coklat, selembar plastik hitam pembungkus paket dari jasa ekspedisi yang terdapat informasi pengirim dan penerima paket, serta, sembilan buah potongan botol plastik, enam lembar plastik klim bening dan satu unit smartphone.AKP Popo pun mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

AKP Popo juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.(Irfani)

Pos terkait