Polres Balikpapan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Obat Pil Ekstasi
Media Humas Polri, Balikpapan
Seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl.Jend.Sudirman, Kel.Gn.Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan tepatnya parkir Balikpapan Super Block, Kamis(24/11/2022)
“Pelaku diketahui berinisial RS(30) dan KHB(28), Jln. JL.PT.HER Utama Mandiri No.09 Rt 59 Kel.Sepinggan Kec.Balikpapan Selatan., Prov. Kaltim .” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jl. Jend. Sudirman Kel. Gunung Bahagia Kec.Balikpapan Selatan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku RS(30).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket kecil Narkoba jenis Sabu dalam kemasan bungkus plastik Flip bening yang di simpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan, ” Ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si
Selain 2 (dua) paket kecil sabu dari tersangka di temukan barang bukti berupa 4(empat) butir pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrari yang di simpan di genggaman tangan kanan, tersangka mengaku mendapat obat pil Ekstasi dari KHB di daerah Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Saat KHB(28) di geledah di temukan barang bukti berupa Obat Pil Ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrary sebanyak 4 (empat) butir yang di simpan di dalam bungkus Rokok Sampoerna hijau, tersangka mengakui obat Exstasi tersebut milik tersangka sendiri yang di dapat dengan cara membeli online melalui via Instagram seharga Rp.2.200.000( dua juta dua ratus ribu rupiah). Tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali memesan obat Ekstasi tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kapolda Kaltim.
( Alfian /
Humas Polda Kaltim )