Polres Banjarbaru Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I di Dua Lokasi
Media Humas Polri||( Banjar baru )
*Banjarbaru,mediahumaspolri.com,21 Mei 2024* — Tim Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat jenis Inex (Ekstasi) pada Senin, 20 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada seorang tersangka berinisial RBN, laki-laki berusia 41 tahun.
RBN yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, ditangkap sekitar pukul 16.45 WITA di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 12 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 gram, satu buah handphone android merek OPPO berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Setelah penangkapan awal, petugas memperoleh informasi tambahan bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis Inex (Ekstasi) di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Pengembangan kasus dilakukan, dan sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi kedua. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu lembar plastik klip berisi 100 butir obat Inex (Ekstasi) dan satu lembar plastik berwarna putih.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah S.I.K.,SH.M.Si menyatakan bahwa tersangka RBN ini telah diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari:
– 12 lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 58 gram
– 1 lembar plastik klip berisi 100 butir Inex (Ekstasi)
– 1 lembar plastik warna hitam
– 1 lembar plastik warna biru
– 1 handphone android merek OPPO warna ungu
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
– 1 lembar plastik warna putih
RBN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Banjarbaru mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendorong masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka RBN beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika lainnya.
( BoBy )