Polres Batu Bara Berhasil Amankan Bandar Bersama Barang Bukti 375 Gram Sabu Siap Edar

Polres Batu Bara Berhasil Amankan Bandar Bersama Barang Bukti 375 Gram Sabu Siap Edar

Media Humas Polri|| Muba

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di Pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tersangka yang diamankan adalah AD(35), seorang warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang bekerja di sektor swasta.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi pada Rabu (12/06/2024).

Menurut AKP Fery Kusnadi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 01 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi menyebutkan bahwa di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terdapat seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Fery Kusnadi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Hasilnya, seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad H berhasil diamankan.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersusun rapi di dalam jahitan tas sandang milik tersangka.

“Saat penangkapan AD, barang bukti yang didapat adalah 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 375 gram, 1 unit handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp750.000, serta 1 lembar tiket penumpang bus rapi,” Ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa Ahmad H mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ilham)

Pos terkait