Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Pelaku TPPO Didesa Seolpahat

Media Humas Polri|| Bengkalis

Polres Bengkalis berhasil ungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4, 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 sekira Pukul 17.30 Wib, Team Gabungan Sat Reskrim Polres bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu telah melakukan pengungkapan tindak pidana perdangangan orang dan telah mengamankan 30 (Tiga Puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI).

Yang akan berangkat ke Malaysia melalu jalur ilegal dan 1 (Satu) orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI). dengan perincian laporan sbb :
Dengan Dasar:Laporan Polisi : Lp/A/18/IX/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 12 September 2023.

Dengan waktu dan tempat kejadian perkara yaitu, Pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 17.30 wib.Di hutan pinggiran laut di desa Sepahat Kec. Bandar laksamana, Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau.

Adapun pelaku dari tindak pidana TPPO tersebut yaitu, WNI DAN WNA (BANGLADESH).
TERSANGKA :

1. Nama: SY

TTL : Aek Loba, 17 – July – 1986

Agama : Islam

Pekerjaan: Mengurus rumah tangga

Alamat : Dusun Bakti Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung leban Kec Bandar laksamana Kab. Bengkalis Prov Riau.

Kronologis kejadian tindak pidana TPPO yaitu, Setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari.
Bahwasnya ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal. Dan atas perintah Kasat Reskrim AKP FIRMAN FADHILA, SIK,M.M.
Melalui Kanit Pidum IPDA FAKHRUDI AMAR., Memerintahkan kepada Sat reskrim polres bengkalis dan unit reskrim polsek bukit batu untuk melakukan pengungkapan perkara yang di maksud.

Dan selanjutnya Team gabungan sat reskrim polres bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan team opsnal mengetahui bahwa, ada warga negara Indonesia.

Dan warga negara asing (PMI) yang akan pergi ke Malaysia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat team opsnal mengetahui keberadaan para imigran illegal tersebut, Dan pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira Pukul 17.30 Wib.
Team Sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat Kec. Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis Prov. Riau.

Dan Team sat reskrim polres bengkalis berhasil mengamankan 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia.
Dan dapat di jelaskan dari 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang warga negara indonesia dan 5 (Lima) orang warga negara asing dengan identitas sebagai berikut diatas.

Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dan dari hasil penyelidikan team sat reskrim polres bengkalis.

Team mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 Tahun) dan istrinya saudari SY (38).

Dan selanjutnya team sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan sdr SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istri dari sdr SP (48 Tahun) tersebut berhasil diamankan.

Selanjutnya para pekerja imigran illegal beserta pengurusnya yang bernama sdr SY tersebut di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap saudara SP dan saudara H tersebut.

PASAL YANG DITERAPKAN : Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 5 Pasport Warga negara asing Bangladesh, – 7 Pasport Warga negara Indonesia. (Hisar T.)

Pos terkait