Media Humas Polri || Bengkalis
Pada hari Senin tanggal 04 September 2023, pukul 08.00 WIB, di Polres Bengkalis Jl. Pertanian Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sebuah upacara penting berlangsung.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 37.800,18 gram, pil Extasi sebanyak 17.562 butir, dan pil Happy Five sebanyak 17.000 butir. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Kasus pertama, melibatkan tersangka M. HAFIS alias APIS Bin ZULKIPLI. Sabu seberat 9.265,86 gram dan Ekstasi sebanyak 1.575 butir dimusnahkan.
2. Kasus kedua, melibatkan tersangka DINA SOFIANA alias UCI Binti ISKANDAR (alm), M. AFRIZAL alias IJAL Bin IBRAHIM (alm), ADE RAMARDIAN alias ADE Bin SAFARUDDIN (alm), EREIN SAPUTRA Bin M.FIKRI, dan NOPRI ARDI alias NOPRI Bin BADIAT (alm). Sabu seberat 4.088,32 gram dimusnahkan.
3. Kasus ketiga, melibatkan tersangka AMADI alias MADI Bin ARWIN, GULAM RASUL alias GULAM Bin M. RISA USMAN (alm), dan THOYIB IMAM SANTOSO alias TOYIB Bin SUKARNO (alm). Sabu seberat 15.922,28 gram dimusnahkan.
4. Kasus keempat, melibatkan tersangka SUHANRI alias KACUK Bin RAHMAN (alm), BAYU PRANATA alias BAYU Bin SARIFUDIN (alm), dan DODI IRAWAN alias DODI Bin SUGIONO. Sabu seberat 8.523,72 gram, Ekstasi sebanyak 15.987 butir, dan Happy Five sebanyak 7.000 butir dimusnahkan.
Hadir dalam Giat tersebut diantaranya Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ka BNN Dumai diwakili oleh AKP NOVA, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, Ka Kantor Pengawasan di Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis serta WakaPolres Bengkalis. (Hisar T.)