Media Humas Polri // Tanjung Redep
Polres Berau meringkus seorang pria berinisial AB (40) karena terlibat dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 19,12 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 8 Januari 2024, di Jalan Teluk Semangka Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menyita 19,12 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah ini,” ungkap Agus Priyanto, Selasa 9 Januari 2024.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.( HUMAS POLDA KALTIM/Alfian )