Media Humas polri // Bolaang
Kasus pencurian mesin tempel di pesisir pantai transpatoa kec, Helumo akhirnya terungkap dan ke tiga pelaku kini sudah di amankan polres bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 27/Agustus 2022 tahun kemarin.
Adapun identitas para pelaku Pencurian tersebut masing-masing berinisial ID (43) warga kec. Barat RP (31) warga kec. Dumoga tenggara beserta RM warga kec. Passi barat.
Dalam hal ini Wakapolres Bolaang Mongondow Selatan Kompol Dadang Suhendra menyampaikan kasus ini terungkap berkat dari laporan polisi nomor LP/B/75/V111/2022 /SPKT /POLRES BOLSEL/POLDASULUT yang di laporkan penanggung jawab BUMDES transpatoa dan LP/B/76/2022 /SPKT/ POLRES BOLSEL/ POLDASULUT yang di laporkan RFG warga desa popodu.
Adapun kronologi kejadian korban mendapatkan informasi dari saksi RB melalui via telefon seluler bahwa kedua mesin tempel merek Yamaha milik BUMDES dan Milik RFG yang berada di pesisir pantai transpatoa telah Hilang di curi oleh orang tak di kenal.tutur Wakapolres Bolsel dalam kegiatan konferensi pers kemarin.
Dari kejadian tersebut di taksir kerugian korban mencapai kerugian sebesar 54 juta dan akhirnya kedua korban melaporkan kejadian ini ke polres bolaang Mongondow Selatan.
Polres bolaang Mongondow Selatan kemudian mengembangkan penyidikan ke salah satu terduga pelaku berinisial ID Warga kecamatan kotamobagu barat
Berkat petunjuk tersebut ,team Resmob bolaang Mongondow Selatan yang di pimpin Kanit satReskrim mengamankan yang di duga tersangka ID di rumahnya di kecamatan kotamobagu barat tgl 24/01/2023 .
“Setelah melakukan pengembangan dan mengamankan ID, akhirnya ke dua terduga pelaku lainnya di tangkap beserta barang bukti yang telah di jual di kota Bitung ,tutur nya, kasat reskrim menyampaikan saat ini ketiga tersangka telah di amankan di polres Bolaang Mongondow Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Bersama barang bukti di rumah tahanan mako polres bolaang Mongondow Selatan dan pelaku di ancam kurungan pidana dengan pasal 363 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun tutup kasat reskrim. (Fandi.p)